Fakta-fakta Nama Warga Banyumas Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Tuntut Ganti Rugi

Sabtu, 17 Desember 2022 | 10:39 WIB
Fakta-fakta Nama Warga Banyumas Dicatut Jadi Anggota Partai Garuda, Tuntut Ganti Rugi
Ilustrasi KPU [suara.com/Adrian Mahakam]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Salah seorang warga di Kabupaten Banyumas bernama Gema Etika Muhammad (29) melaporkan bahwa namanya dicatut menjadi anggota Partai Garuda.

Ia lantas melayangkan gugatan dan menuntut ganti rugi kepada partai tersebut karena namanya dicatut menjadi anggota partai politik.

Berikut fakta-fakta nama warga Banyumas yang dicatut sebagai anggota di Partai Garuda tersebut.

1. Gugatan Pada Partai Garuda

Baca Juga: Elektabilitas Parpol Jelang Pemilu, Demokrat dan PSI Naik, PDI Perjuangan Turun Hampir 1 Persen

Sidang perdana pun digelar dengan Nomor 88/Pdt.G/2022/PN Pwt di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah pada hari Jumat (16/12/2022).

Sidang perdana yang dilakukan dengan hakim ketua Enan Sugiarto dan anggota Yunanto Agung Nurcahyo serta Prayogi ini dihadiri pihak penggugat yang juga didampingi oleh kuasa hukumnya, Djoko Susanto.

Sedangkan dari pihak tergugat yaitu Partai Garuda, dihadiri oleh Ketua DPC Partai Garuda Banyumas yaitu M Isnaeni.

Adapun pihak yang turut tergugat yaitu KPU dan Bawaslu diwakili oleh komisioner KPU Banyumas dan komisioner Bawaslu Banyumas.

2. Sidang Ditunda Pekan Depan

Baca Juga: Belum Jadi Capres Beneran, Bawaslu Imbau Anies Tak Gunakan Masjid Sebagai Ladang Kampanye

Diketahui, sidang perdana yang hendak digelar kabarnya ditunda pekan depan dikarenakan Ketua DPC Partai Garuda tidak bisa menunjukkan identitas diri.

Tidak hanya itu, surat tugas komisioner KPU Banyumas juga diketahui tidak dilengkapi oleh tanda tangan ketua.

3. Merasa Dirugikan

Kuasa hukum penggugat yakni Djoko Susanto menjelaskan bahwa kliennya yang bernama Gema Etika Muhammad (29) merasa dirugikan karena namanya dicatut menjadi anggota partai.

Atas dasar tersebut, pihak penggugat mengaku memilih untuk melayangkan gugatan kepada Partai Garuda.

4. Menuntut Ganti Rugi Materiil dan Immateriil

Dalam gugatannya tersebut, pihak penggugat menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp 500 juta, serta kerugian immateriil dengan total uang senilai Rp 2 miliar.

5. Konfirmasi Pihak Garuda

Di sisi lain, Ketua DPC Partai Garuda Banyumas, Isnaeni, menjelaskan bahwa ia telah melakukan klarifikasi yang difasilitasi KPU Banyumas pada saat proses verifikasi parpol beberapa waktu lalu,

Secara kronologis, Isnaeni menjelaskan bahwa ia dan timnya dipanggil oleh KPU karena ada komplain dari masyarakat. Isnaeni dan rekan-rekannya pun kemudian langsung membuatkan surat pencoretan bahwa nama tersebut bukanlah anggota dari Partai Garuda.

Ia juga mengaku bahwa ia tidak pernah memasukkan atau mencatutkan nama tersebut sebagai anggota Partai Garuda seperti yang telah disebutkan dalam gugatan tersebut.

Kontributor : Syifa Khoerunnisa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI